Sukses

Hakim Tunda Sidang Vonis Vicky Prasetyo

Sidang vonis Vicky Prasetyo ditunda sepekan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dihadapi Vicky Prasetyo telah sampai pada tahap vonis atau putusan. Sidang rencananya digelar hari ini, Kamis (26/8/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun begitu, hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Itu lantaran penyusunan putusan belum selesai karena alasan tertentu.

"Bahwa susunan majelis baru selesai dirubah karena salah satu anggota kami ada yang mutasi. Kami bermusyawarah dengan susunan majelis yang baru, pada hari ini kami belum siap membacakan putusan," kata ketua hakim dikutip dari YouTube Esge Entertainment.

Sidang akan dilanjutkan pada satu pekan kemudian. Yaitu pada 2 September 2021. 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Keinginan

Sebelumnya, Vicky Prasetyo sempat mengutarakan keinginannya jika dibebaskan dari hukuman. Dia ingin menunaikan ibadah umrah.

"Pengin sih umrah bareng istri sama kuasa hukum aku, doain. Bentuk dedikasi aku berterima kasih sama kuasa hukum dan istri aku lah, juga pengin ibadah sambil liburan. Pokoknya optimis bebas," kata Vicky belum lama ini.

3 dari 4 halaman

Awal Mula

Kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tak sendiri, ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.

Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.

4 dari 4 halaman

Tuntutan

Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan.

Dalam kasus ini, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).