Liputan6.com, Seoul - Sidang lanjutan dugaaan kasus narkoba B.I kembali dilangsungkan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan. Sidang telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, pada Mei 2021 mantan anggota iKON ini telah didakwa karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
Dikutip dari Soompi, pada persidangan 26 Agustus 2021, jaksa menyatakan bahwa pemilik nama asli Kim Han Bin ini  menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengakuan
Terkait kasus ini, pelantun lagu "Love Scenario" itu menyampaikan permohonan maaf. Dia juga mengakui perbuatannya.
"Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri." Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.
Advertisement
Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut B.I dengan hukuman tiga tahun penjara berikut denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar 1.300 USD kepada rapper berusia 24 tahun ini.
Sementara itu, agenda putusan atau vonis rencananya akan digelar pada 10 September 2021. Penggemar merasa prihatin dengan tuntutan yang diberikan kepada B.I.
Respons
"Dia merokok ganja 3 kali pada tahun 2016 dan tidak merokok sejak itu dan dia mundur dari membeli LSD dan Anda ingin memberinya 3 tahun!?!?! Pelanggar seks mendapatkan waktu lebih sedikit dari ini," kata @oemiinty di Twitter.
"Stay strong hanbin, aku yakin kebenaran akan terungkap dan namamu akan dibersihkan," tambah yang lainnya.
Advertisement