Liputan6.com, Jakarta Presenter Dita Fakhrana menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar Prawira, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 13 April 2021.
Namun gugatan cerai finalis Putri Indonesia 2017 itu tidak diterima oleh pihak Pengadilan Agama, lantaran alamat Ilham Akbar sebagai tergugat ternyata salah.
Ketika petugas pengadilan menyambangi alamat yang diberikan Dita Fakhrana, tak ditemukan nama Ilham Akbar.Â
Advertisement
Baca Juga
"Ketika persidangan tersebut, ternyata Majelis Hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," kata Taslimah, Humah Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sidang Perdana
Tidak diterimanya gugatan cerai Dita Fakhrana dibacakan langsung oleh majelis hakim saat sidang cerai perdananya yang digelar awal Juni 2021.
"Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," sambung Taslimah
Advertisement
Tak Hadir
Saat putusan tersebut baik pihak penggugat atau tergugat sama-sama tidak hadir dalam sidang cerai perdana. Sehinga majelis hakim langsung memutuskan perkara tersebut dihentikan karena tidak diterima.
"Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah.
Status Pernikahan
Dengan demikian, di mata hukum Dita Fakhrana dan Ilham Akbar masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.
"Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.
Advertisement