Liputan6.com, Jakarta - Masalah yang terjadi antara Jonathan Frizzy dengan istrinya, Dhena Devanka mulai bergulir. Jonathan Frizzy dilaporkan oleh Dhena Devanka atas kasus dugaan KDRT pada Mei 2021 lalu.
Saat ini, tim dari Polres Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan awal untuk kasus ini. Dari hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kompol Achmad Akbar, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, usai timnya melakukan pemeriksaan awal terhadap Dhena Devanka.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemeriksaan Awal
"Hari ini tim kita melakukan pemeriksaan kepada saudara D selaku pelapor, pemeriksaan sudah selesai, kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya. Kita masih memerlukan kesaksian lain yang sekiranya diperlukan sebagaimana mekanisme di dalam tahap penyelidikan perkara ini," kata Achmad Akbar, dilansir dari tayangan YouTube di kanal Star Story pada Jumat (27/8/2021).
Advertisement
Saksi
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal itu muncul beberapa nama yang akan dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya akan segera memanggil saksi tersebut.
"Rencananya ada (pemanggilan saksi), kita berpijak kepada keterangan awal yang disampaikan oleh saudara D selaku korban. Dari situ berkembang kepada orang lain yang sekiranya dapat diajukan sebagai saksi, nanti orang tersebut akan kita undang untuk memberikan keterangan," sambungnya.
Tahap
Adapun saat ini, masalah tersebut masih dalam tahap menyelidikan. Jika memang alat bukti sudah cukup untuk menyatakan adanya KDRT yang dilakukan oleh Jonathan Frizzy, maka pihak kepolisian akan menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya.
"Kami tetap berpedoman kepada mekanisme penyelidikan, saat ini masih penyelidikan, dengan tahap ini kalau kira-kira alat bukti yang bakal kita dapatkan sudah cukup, tahapannya akan kita naikkan ke penyidikan," tambahnya.
Advertisement