Sukses

Babak Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih diproses kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih diproses kepolisian. Informasi terbaru, polisi sudah melimpahkan berkas perkara terkait kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke kejaksaan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga memastikan pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus narkoba pasangan artis yang sudah dikaruniai tiga anak itu untuk dipelajari oleh jaksa.

"Sudah-sudah, berkas (kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) sudah diserahkan ke jaksa," kata Kompol Indraweny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, 28 Agustus 2021.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Kelengkapan Berkas

Indraweny Panjiyoga memastikan kejaksaan bakal langsung memeriksa berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba usai dilimpahkan polisi. Nantinya, berkas tersebut masih harus diperiksa sebelum resmi disidangkan.

"Kan masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," dia menjelaskan.

3 dari 5 halaman

Tunggu Keputusan Kejaksaan

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dijelaskan Indraweny Panjiyoga, tinggal menunggu keputusan kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

"Kita tinggal tunggu teliti berkasnya. Ya kita lagi tungguin dari jaksa aja," katanya menerangkan.

4 dari 5 halaman

Perjalanan Kasus

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan ZN, supirnya, ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada 7 Juli 2021. Penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan ZN dilakukan sekira pukul 15.00 WIB. Beberapa jam berselang, Ardi Bakrie ikut menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

5 dari 5 halaman

Tersangka

Mereka pun resmi menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan sabu 0,78 gram dan bong atau alat isap sabu sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Lewat pengacaranya, mereka sudah mengajukan rehabilitasi.