Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, komika Coki Pardede akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu (4/9/2021). Coki ditetapkan menjadi tersangka bersama kedua yang lainnya.
Sebelumnya, Coki Pardede telah dirilis kepada wartawan, Jumat (3/9/2021). Coki menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“3 orang sudah kita tetapkan menjadi tersangka ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman
Yusri mengatakan Coki Pardede menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika Undang-undang Narkoba, Pasal 114, 112 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Yusri.
Advertisement
Periksa WL
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Polres Metro Tangerang Kota tetap akan meneruskan pemeriksaan mengenai kasus ini. Salah satunya adalah peran WL yang ikut ditangkap bersama Coki Pardede.
“Termasuk WL yang akan kita periksa. WL ini dekat dengan dunia hiburan dan kenal beberapa public figure,” ujar Yusri.
Ditangkap
Seperti diketahui, Coki Pardede ditangkap di rumahnya di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 1 September 2021. Coki diamankan beserta barang bukti sisa pakai sabu 0.3 gram di dalam bungkus klip kecil.
“Juga alat suntik. Memang sodara RP ini cara menggunakan sabunya berbeda, saya tidak bisa jelaskan detailnya di sini," pungkas Yusri.
Advertisement