Sukses

Coki Pardede Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba di RSKO Cibubur

Keinginan Coki Pardede untuk menjalani rehabilitasi narkoba terwujud.

Liputan6.com, Jakarta - Lepas dari adiksi zat terlarang jadi fokus utama Coki Pardede usai ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Coki Pardede mengaku menjadi korban kecanduan terhadap narkoba.

Saat minta maaf kepada keluarga, orang terdekat dan penggemar di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021), Coki Pardede mengeluarkan pernyataan terkait keinginannya lepas dari kecanduan terhadap narkoba.

"Karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," kata komika sahabat Tretan Muslim ini, disaksikan pewarta dan pihak kepolisian.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Keinginan Terwujud

Permohonan asesmen komika Reza atau Coki Pardede untuk direhabilitasi atas ketergantungan narkoba dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Atas terkabulnya permohonan tersebut, Coki Pardede dikirim untuk rehabilitasi 4 September 2021, malam.

 

3 dari 5 halaman

Dikirim ke RSKO

"Baik, malam ini CP, kita lakukan rehabilitasi. Sebab sebelumnya, sudah ada permohonan pengajuan rehabilitasi oleh pihak bersangkutan," kata Kasat Narkoba, AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (4/9/2021) malam.

Setelah permohonan rehabilitasi dikabulkan BNN, di hari yang sama Coki Pardede dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

 

4 dari 5 halaman

Kurir Direhabilitasi

Bukan hanya Coki Pardede, sang kurir yang adalah wanita berinisial WL juga direhabilitasi. Sementara bandar narkoba berinisial RA masih diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saudara CP dan WL kita lakukan rehabilitasi, sementara bandarnya saudara RA kita tahan untuk proses penyelidikan Satnarkoba," tutur Pratomo.

 

5 dari 5 halaman

Korban Narkoba

Coki Pardede mendapat persetujuan rehabilitasi lantaran dalam kasus penyalahgunaan ini, ia dinyatakan sebagai korban.

"Perlu diketahui, dalam perkara ini, si Coki ini adalah pengguna. Bisa dikatakan dia korban ya, dari korban narkoba itu sendiri," ungkap Pratomo.