Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dihadapi Vicky Prasetyo akhirnya sampai pada tahap putusan atau vonis. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Suami Kalina Ocktaranny divonis empat bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kekecewaan
Terkait putusan ini, pihak Vicky Prasetyo merasa kecewa. Hasilnya tak sesuai dengan yang mereka harapkan.
"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi majelis hakim berkata lain, oleh karena itu kita tunggu saja tujuh hari ke depan seperti apa, perjuangan kami masih panjang," kata Ramdan Alamsyah, selaku pengacara Vicky dikutip dari KapanLagi.com.
Advertisement
Akan Banding?
Lantas, apakah Vicky Prasetyo akan melakukan banding? Kuasa hukumnya menyebut bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu.
"Kami coba memutuskan berpikir dulu selama tujuh hari ke depan. Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai putusan tadi," ucap Ramdan.
Kasus
Kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi karena tak cukup bukti.
Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga sampai pada persidangan.
Advertisement