Sukses

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ibunda: Anak Saya Tidak Bersalah

Ibunda Vicky Prasetyo kecewa dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum putranya 4 bulan penjara

Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo divonis hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021), dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga.

Terkait vonis tesrebut Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo mengaku sedih dan kecewa anaknya dianggap bersalah dalam masalah ini.

Padahal pemilik nama asli Hendrianto hanya memergoki istrinya, Angel Lelga, saat sedang berduaan dengan laki-laki lain di rumahnya.

"Pasti kecewa karena anak saya, kan, tidak bersalah. Dia hanya melihat istrinya di dalam bersama laki-laki lain," ucap Emma Fauziah usai persidangan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Mendoakan

Sebelum vonis dibacakan, Emma Fauziah selalu berdoa agar anaknya tidak bersalah dalam masalah ini. Namun kenyataan berkata lain, Vicky Prasetyo malah divonis bersalah dengan hukuman 4 bulan penjara.

"Setiap hari mendoakan supaya vicky tidak di penjara.Ya kan 4 bulan saya enggak tahu nanti bagaimana, yang sudah dijalanin kan 2 bulan 10 hari nah itu bagaimana saya belum paham," kata Emma.

3 dari 4 halaman

Pasrah

Tak banyak kata yang diucapkan Emma Fauziah terkait vonis Vicky Prasetyo. Ia hanya bisa pasrah dan menerima kenyataan ini.

"Ya, apa pun putusannya, mau dibilang apa? Kita harus terima," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi karena tak cukup bukti.

Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga sampai pada persidangan.