Liputan6.com, Seoul - Kasus narkoba yang menjerat Kim Han Bin alias B.I akhirnya sudah masuk tahap pembacaan vonis. Diwartakan Yonhap News dan Soompi, sang bintang K-Pop menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada hari ini, Jumat (10/9/2021).
B.IÂ dijatuhi hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan dalam empat tahun masa percobaan. Selain itu ia diperintahkan untuk melakukan pelayanan masyarakat selama 80 jam dan 40 jam rehabilitasi narkoba.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, kejaksaan menuntut sang mantan leader iKON mendapat hukuman penjara tiga tahun berikut denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp 18 juta.
Seperti diketahui, B.I dipidana atas dugaan membeli narkoba secara ilegal, termasuk ganja dan pil LSD, melalui kenalannya pada April dan Mei 2016. Ia juga mengonsumsi sebagian barang haram yang dibelinya.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Hanya karena Penasaran
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan B.I tak bisa dianggap remeh.
"Dia melakukan tindak kejahatan bukan hanya karena rasa penasaran. Kejahatan terkait narkoba yang dilakukan seorang selebritas berdampak besar kepada masyarakat dengan membuat orang-orang, terutama anak muda, menjadi makin tak waspada dengan penggunaan obat-obatan secara ilegal," begitu pernyataan hakim di pengadilan.
Advertisement
Menunjukkan Penyesalan
Namun pengadilan mencatat bahwa pria 24 tahun ini memperlihatkan penyesalan dan keluarganya menyatakan akan mendukung sang artis lepas dari penyalahgunaan narkoba.
Yonhap mencatat bahwa dalam pernyataan terakhirnya di persidangan pada bulan lalu, B.I memohon keringanan dan berharap pengadilan memberinya kesempatan kedua.
Mencoba untuk Bisa Dimaafkan
Pada hari pembacaan vonis ini, B.I tidak menjawab pertanyaan wartawan soal karier bermusiknya.
"Aku akan mencoba menjadi seseorang yang bisa dimaafkan oleh orang-orang yang telah kusakiti," kata dia.
Advertisement