Liputan6.com, Jakarta - Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan juga Umi Kalsum diadukan oleh keluarga hatersnya berinisial KD ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021).
Pengaduan dilakukan karena orangtua Ayu Ting Ting diduga melakukan penghinaan serta perlakuan tidak menyenangkan saat menyambangi kediaman KD beberapa waktu lalu.
Dalam isi aduannya, tiga pasal sekaligus disangkakan kepada Abdul Rozak dan juga Umi Kalsum.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kuasa hukum orangtua KD sudah mengirim surat pengaduan dugaan Pelanggaran Pasal 310, 335 dan 311 Jo.UU ITE pasal 27 ayat (3 ) dan kordinasi dengan Penyidik Reskrim Polres Bojonegoro menunggu kordinasi selanjutnya. Pengaduan diterima dan akan segera ditindak lanjuti pihak kepolisian," ucap Edi Prastio, kuasa hukum KD saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan
Keluarga KD sengaja tidak langsung melaporkan permasalahan tersebut ke polisi, lantaran mengikuti aturan yang berlaku.
"Karena butuh tahapan. Ada aturan yang mengharuskan seperti itu dari pihak kepolisian dan penyidik,” ucapnya.
Advertisement
Proses Hukum
Setelah pengaduan tersebut, pihak kepolisian akan menjembatani permasalahn antara kliennya dengan orangtua Ayu Ting-ting. Apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluarga, barulah langkah hukum dijalankan.
"Kami menghormati proses hukum, ya. Apabila nanti kepolisian bisa menjembatani dan ada kesepakatan, ya, kita mediasi. Kalau tidak, ya, harapan kami tetap berlanjut proses laporan, kan gitu,” ujar Edi.
Membenarkan
Sementara itu, Kapolres Polres Bojonegoro membenarkan aduan yang diajukan pihak KD terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Iya keluarganya, orangtuanya membuat pengaduan. Iya masih tahap pengaduan. (yang diadukan) Pak Rozak dan Umi Kalsum. Akan kita mintai keterangan. Kita panggil dulu saksi saksinya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.
Advertisement