Sukses

Disomasi Korban Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Minta Didoakan

Ustaz Yusuf Mansur kembali disomasi oleh yang mengaku sebagai korban investasi.

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur kembali disomasi oleh dua wanita yang mengaku sebagai korban penipuan. Beberapa hari yang lalu, sebanyak tiga orang ibu-ibu yang mengaku telah menjadi korban investasi juga mengirimkan somasi kepada sang ustaz. Somasi ini terkait dengan wanprestasi patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti di Tangerang pada tahun 2012 lalu. 

Kedua ibu tersebut Icha perempuan asal Tenggarong, Kalimantan Timur dan Atikah asal Garut, Jawa Barat. Mereka, mengaku menjadi peserta dalam patungan usaha investasi, yang digagas oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Icha mengatakan dirinya memasukan uang Rp10 juta dalam patungan usaha investasi itu. Awalnya, Icha tertarik menjadi peserta investasi karena tergiur dengan penjelasan Yusuf Mansur yang diduga menjalankan usaha dengan hasil pemberdayaan umat.

Berangkat dari itu, Icha akhirnya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening Ustaz Yusuf Mansur.

“Tahun 2012 beliau merinci bagi hasil dan royalti yang diterima kepada investor sebesar delapan persen. Akhirnya saya tertarik, dan saya mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BCA Yusuf Mansur," ujar Icha saat ditemui wartawan di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (11/9/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 6 halaman

Dijanjikan

Lebih lanjut, Icha menjelaskan setahun setelah menjadi peserta investasi dirinya sempat merasakan royalti 8 persen yang dijanjikan Yusuf Mansur di awal kerjasama. Namun setelah itu, Icha mengatakan haknya sebagai investor tidak ditunaikan oleh Ustaz Yusuf Mansur. 

“Tapi setelah itu tidak ada penjelasan lagi. Tidak ada transparansi keuangan lah," jelasnya.

Merasa tidak adanya transparansi, beberapa tahun lalu Icha mulai mempertanyakan kejelasan program patungan usaha investasi tersebut. Icha mendapat informasi kalau pembangunan Hotel Siti sedang bermasalah dan pada waktu itu ia sempat ditawari agar uang yang sudah disalurkan dikembalikan saja.

“Saya sempat menyambangi kediaman beliau (Yusuf Mansur) dan bertemu. Tapi jawabannya, uang patungan usaha investasi tersebut akan dikembalikan. Saya menolak untuk dikembalikan," ucapnya.

"Kalau saya ambil, berarti saya menarik diri dari investasi itu. Karena yang saya tahu, investasi itu keuntungannya setiap tahun naik," lanjutnya.

 

3 dari 6 halaman

Royalti

Dalam pertemuan itu, Icha juga sempat menjelaskan ilustrasi royalti yang harus ia dapatkan jika uangnya dikembangkan dengan tepat selama sembilan tahun, sesuai perjanjian awal. Sayangnya pada saat itu, Yusuf Mansur justru mengatakan kalau Icha berusaha melakukan pemerasan terhadapnya.

"Tapi saya dianggap melakukan pemerasan. Padahal dia bilang, selama hotel itu berdiri, aliran dana investasi umat akan tetap berjalan," katanya.

"Saya hanya ingin transparansi, mana hak investor dan mana hak Yusuf Mansur. Semua dituangkan dalam hitam di atas putih. Sejauh ini tidak ada," tambahnya.

4 dari 6 halaman

Tertarik

Sementara itu, Atikah menceritakan alasannya ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti ini, karena tertarik atas penjelasan Ustaz Yusuf Mansur dalam kuliah subuh di salah satu program televisi. 

Dari situ, ia kemudian mengirimkan uang senilai Rp12 juta kepada Yusuf Mansur.

"Pas saya ikutan dan daftar, satu lembar sahamnya di tahun 2012 Rp 12 juta. Yaudah saya bayarkan," kata Atikah.

Atikah menceritakan, setelah ia membayarkan uang sebesar Rp12 juta, tidak ada informasi lagi dari pihak Yusuf Mansur atas patungan usaha investasi itu.

 

5 dari 6 halaman

Yakin

Padahal Atikah sudah sangat yakin kalau hasil dari patungan usaha tersebut bisa ia pergunakan di hari tua setelah pensiun dari pekerjaannya. 

“Keuntungan delapan persen ini dari 2012 sampai sekarang saya belum terima sepeser pun. Padahal saya berpikir investasi untuk modal dan bekal di hari tua, tapi sampai sekarang tidak ada," ujarnya.

"Mau cairin, harus ada kwitansi. Cuma saya enggak ada kwitansi karena tercecer. Hanya bukti bayar Rp12 juta," tambah Atikah.

6 dari 6 halaman

Tanggapan

Somasi sudah dilayangkan Ikhwan Toni selaku kuasa hukum Icha dan Atikah serta akan memberikan tenggat waktu selama 14 hari. Jika somasi pertama tidak diindahkan, maka somasi kedua dan ketiga akan mereka kirimkan sebelum melakukan upaya hukum lainnya.

“Somasi ini kami beri waktu kepada UYM untuk memberikan penjelasan yang jelas atas patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti," kata Ikhwan Toni.

"Kalau tidak ada itikad baik kami akan proses hukum, bisa perdata atau pidana atas dugaan penipuan atau dugaan wanprestasi," tambah Ikhwan Toni.

Sementara itu, Yusuf Mansur yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan secara rinci terkait masalah yang sedang ia alami saat ini. Ketika dihubungi, ustadz hanya meminta didoakan.

"Doain saya aja ya," kata Yusuf Mansur kepada awak media lewat pesan singkat.

Â