Sukses

Fajar Umbara Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Terbukti bersalah melakukan penganiayaan Fajar Umbara divonis hukuman 2 tahun penjara

Liputan6.com, Jakarta Sutradara Fajar Umbara terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).

Fajar Umbara terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak Yuyun Sukawati, sehingga mengakibatkan jari kelingkingnya patah.

Selain hukuman penjara, kakak sutradara  Anggy Umbara juga diharuskan membayar denda.

"Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan," kata Boy Sulimas, kuasa hukum Fajar Umbara saat dikomfirmasi, Senin (13/9/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pikir-pikir

Terkait vonis tersebut, Fajar Umbara tidak langsung mengajukan banding. Ia masih pikir-pikir apakah akan menerima atau menolak vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu 7 hari dikasih, kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," ujar Boy Sulimas.

3 dari 4 halaman

Tak Banyak Bicara

Tak banyak kata yang diungkapkan Fajar Umbara mengenai vonisnya. Ia menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Dia tidak punya tanggapan, dia hanya serahin ke kita sebagai kuasa hukumnya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Kita kan tadi jawab pikir-pikir dulu," kata Boy Sulimas.

 

4 dari 4 halaman

Lebih Ringan

Vonis 2 tahun penjara yang diberikan kepada Fajar Umbara loleh Pengadilan Negeri Tangerang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menginginkan Fajar Umbara divonis hukuman selama 4,5 tahun penjara.