Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy dan istrinya Dhena Devanka, saling lapor ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait hal tersebut, Jonathan Frizy bersama kuasa hukumnya kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Tak hanya itu Ijonk begitu sapaannya, sekaligus memberikan bukti-bukti KDRT yang dilakukan Dhena Devanka kepadanya.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi panggilan kali ini memberikan klarifikasi sebagai pelapor bukan sebagai terlapor pada intinya kita melengkapi bukti-bukti dan kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Yohan Kristianto pengacara Jonathan Frizzy ditemui di Polres Metro Jakarat Selatan, Rabu (15/9/2021).
Â
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Korban
Terkait masalah KDRT, Yohan Kristianto menegaskan bahwa kliennya adalah korban. Bukan seperti yang dituduhkan oleh Dhena Devanka.
"Justru mas Ijonk yang jadi korban," kata Yohan Kristianto
Advertisement
Pemeriksaan
Selama 1,5 jam Ijonk menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakrata Selatan. Jonathan Frizzy hanya diminta klarifikasi terkait laporannya dan menyerahkan bukti-bukti atas aduannya.
"Tidak terlalu banyak pertanyaan karena bukti-buktinya lengkap. Jadinya tidak banyak pertanyaan detail," tutur Sebastian tim kuasa hukumnya.
Laporan Polisi
Diketahui Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 Mei 2021 atas dugaan KDRT. Tak terima dengan laporan tersebut, Ijonk melaporkan balik istrinya pada 6 September 2021 dengan dugaan yang sama.
Advertisement