Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo terdakwa kasus pencemaran nama baik yang divonis hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suami Kalina Ocktaranny ini akhirnya resmi mengajukan banding.
Upaya tersebut dilakukan lantaran Vicky Prasetyo merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim yang dirasa sangat memberatkan dirinya.
Padahal dalam masalah ini, sebagai suami pemilik nama asli Hendrianto punya hak untuk menegur Angel Lelga yang saat itu menjadi istrinya. Apalagi ia sedang berduaan dengan laki-laki lain di rumahnya.
Advertisement
Baca Juga
"Kita mengajukan banding hari ini. Tadi kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ungkap Ramdan Alamsyah saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berharap Bebas
Ramdhan Alamsyah menjelaskan bahwa banding tersebut berisikan pengajuan bebas terhadap kliennya.
"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding. Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," kata Ramdan Alamsyah.
Advertisement
Sesuai Norma
Menurut Ramdan Alamsyah, apa yang dilakukan Vicky Prasetyo sudah sesuai dengan norma yang ada. Sebab seorang suami tidak akan mungkin mendiamkan istrinya bersama laki-laki lain.
"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial. Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," jelas Ramdan Alamsyah.
Â
Awal Masalah
Kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga. Saat itu masih berstatus istrinya. Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi karena tak cukup bukti.
Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga sampai pada persidangan.
Â
Advertisement