Sukses

Kuasa Hukum Kenang Mirdad Sebut Gugatan Cerai Tyna Kanna Tak Berdasar

Gugatan cerai Tyna Kanna dianggap tak berdasar oleh kuasa hukum Kenang Mirdad.

Liputan6.com, Jakarta - Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatan didaftarkan secara e-cort dan tercatat dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Terkait gugatan tersebut, Zikri Muhammad Lutfi, selaku kuasa hukum Kenang Mirdad, merasa gugatan Tyna Kanna tidak berdasar.

Namun sayangnya Zikri enggan membeberkan alasan pemilik nama asli Tyna Dwi Jayanti dalam menggugat cerai Kenang Mirdad.

"Menurut kompilasi hukum Islam, kan ada tuh Pasal 116. Nah, klien kami merasa hal-hal itu enggak ada yang dia langgar," ungkap Zikri, ditemui usia sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (21/9/2021).

"Sehingga, gugatan saat ini, ya, mungkin bisa jadi klien kami keberatan dan memang mungkin alasan-alasan itu enggak berdasar," tambah Zikri.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Bertanggung Jawab

Selama 12 tahun membina rumah tangga, sebagai suami Kenang Mirdad sudah menjalani tugasnya sebagai kepala rumah tangga yang baik buat istri dan kedua anaknya. Oleh karenannya ia akan melihat proses persidangan untuk mengetahui lebih jelas alasan gugat cerai Tyna Kanna.

"Makanya, kita lihat nanti. Apakah alasan-alasan yang diajukan gugatan ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya, kita lihat dalam proses persidangan nanti," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Memepertahankan

Sebagai kuasa hukum, Zikri bakal mengupayakan yang terbaik untuk rumah tangga Kenang dan Tyna. Namun, apabila mereka memang harus berpisah, pihaknya juga tak mau memaksakan untuk bertahan.

"Kalau mempertahankan, itu relatif. Nanti kita lihat dalam proses mediasi, kalau memungkinkan untuk dipertahankan, mudah-mudah gitu ya, kita doakan bersama,” katanya.

4 dari 4 halaman

Gugatan

Diketahui Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan AGama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 20/0982/pdtg/2021/PAJS.

Gugatan cerai dilakukan setelah ramainya kabar perselingkuhan yang dilakukan Tyna Kanna, dengan teman sepedanya yang sempat jadi pembicaraan di media sosial Twitter.

Bahkan Kenang sempat memergoki Tyna saat sedang bersama selingkuhannya, dan sempat terjadi aksi adu jotos.