Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Anji sudah menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat-obatan (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 25 Juli 2021. Dengan begitu, Anji sudah hampir tiga bulan menjalani proses rehabilitasi narkoba.
Saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Anji memberitahu jika masa rehabilitasi narkobanya segera berakhir. "Masa rehabilitasi saya sudah hampir berakhir yang mulia. Saya sudah menjalaninya hampir tiga bulan," kata Anji di persidangan virtual, Rabu (23/9/2021).
Majelis hakim memilih untuk tak menanggapi informasi dari Anji soal masa rehabilitasi narkoba yang dipastikan segera berakhir. Di persidangan virtual, majelis hakim fokus dengan materi sidang terkait kasus narkoba yang menjerat suami Wina Natalia itu.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Hukuman
Dalam sidang perdana, Anji didakwa dengan Pasal 111 dan 127 no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu dengan barang bukti ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Advertisement
Tanggapan JPU
Alif Maruszama, selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Anji, tidak banyak bicara mengenai masa rehabilitasi Anji yang bakal berakhir September ini. Ia mengaku belum tahu akan nasib Anji, apakah akan dipindah ke rumah tahanan atau masa rehabilitasi Anji akan diperpanjang.
Bisa Diperpanjang
"Saya belum tahu ya. Tapi bisa saja diperpanjang," kata Alif Makmun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). Anji pun sempat menyinggung perihal masa rehabilitasi yang telah dijalaninya di sidang lanjutan kasus yang menjeratnya.
Advertisement