Liputan6.com, Jakarta - Laporan Dhena Devanka terhadap pesinetron Jonathan Frizzy terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diproses kepolisian. Polres Metro Jakarta Selatan memanggil aktor yang karib disapa Ijonk untuk diperiksa terkait laporan Dhena.
Proses pemeriksaan polisi terhadap Ijonk dilakukan pada Senin (27/9/2021). Bintang sinetron Raden Kian Santang ini menjalani pemeriksaan dengan lancar. Ia juga menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terkait laporan Dhena.
Dhena Devanka diketahui melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 Mei 2021 atas dugaan KDRT. Tak terima dengan laporan tersebut, Ijonk melaporkan balik istrinya pada 6 September 2021 dengan dugaan yang sama.
Advertisement
Berikut, 6 fakta pemeriksaan polisi terhadap Jonathan Frizzy atas laporan kasus KDRT yang dilayangkan Dhena Devanka seperti dirangkum Liputan6.com, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Ditemani Kuasa Hukum
Saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Ijonk ditemani oleh kuasa hukumnya, Sebastian Karamoy. Kepada pewarta, Sebastian mengatakan, kedatangan Ijonk untuk menjawab sejumlah pertanyaan penyidik terkait laporan polisi yang dilayangkan Dhena.
Advertisement
2. Diperiksa Hampir Sejam
Ijonk menjalani pemeriksaan selama hampir satu jam. Ia tak menemui kesulitan dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Tadi saat pemeriksaan kurang dari sejam ya, kurang lebih 45 menit, pada intinya kami menjawab pertanyaan dari penyidik terhadap laporan beliau," kata Sebastian usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Â
Â
3. Bawa Bukti ke Penyidik
Saat menjalani pemeriksaan Ijong rupanya menyodorkan bukti baru pada penyidik bahwa sebenarnya dialah yang menjadi korban KDRT. Bukti tersebut diajukan sebagai bantahan laporan yang dibuat istrinya.Â
Advertisement
4. Korban KDRT
"Untuk bukti saya mau sampaikan ini foto sudah beredar, saya konfirmasi ini salah satu foto yang dijadikan bukti oleh kita baik di pelaporan ataupun sebagai terlapor, bahwa Mas Ijonk ini adalah korban dari KDRT bukan pelakunya," kata Sebastian.
Â
5. Mengikuti Proses Hukum
Pria berusia 39 tahun itu juga membuat laporan yang sama dengan istrinya, yakni terkait KDRT setelah laporan yang dibuat Dhena Devanka. Soal laporan Dhena, Ijonk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku terhadapnya.
Advertisement
6. Tak Ada Upaya Damai
Sebastian menambahkan, meski sudah memberi bukti jika Ijonk adalah korban KDRT yang sesungguhnya, Dhena belum juga mencabut laporan polisi sebagai upaya damai.
 "Hingga saat ini masih belum ada juga undangan perdamaian atau indikasi pencabutan laporan pada Mas Jonathan Frizzy. Jadi kita di sini masih tetap menjalani proses hukum dan kita masih menjalani dan menghormati proses penyelidikan," dia memungkasi.
Â