Liputan6.com, Jakarta - Billy Martono yang kerap dikenal sebagai Crazy Rich Cilegon, melaporkan salah satu media online ke Polda Banten, Jumat (1/10/2021). Penyebabnya, media online lokal tersebut dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Diceritakan Billy Martono bahwa pelaporan darinya itu bermula lantaran dirinya tidak suka namanya disebut-sebut dalam kasus yang terjadi di salah satu perusahaan miliknya.
Advertisement
Baca Juga
"Itu kan masalah perusahaan. Perusahaan yang mengurusi itu. Kenapa mengait-ngaitkan nama saya ke isi beritanya," ujar Billy kepada wartawan, saat ditemui di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Kota Serang, Jumat (1/10/2021).
Â
Â
Tak Ada Konfirmasi
Billy pun kebingungan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Dalam isi pemberitaan yang ditulis salah satu media online, diberitakan persoalan yang sedang dihadapi PT Martono Jaya Utama.
Media yang dimaksud menulis bahwa PT Martono Jaya Utama milik Billy Martono dituding telah melakukan kriminalisasi terhadap pekerjanya. PT Martono Jaya Utama diduga membayarkan upah pekerjanya di bawah UMK Kota Serang.
Â
Advertisement
Aksi Sosial
Namun dalam isi pemberitaannya, dikaitkan masalah perusahaan tersebut dengan kehidupan pribadi Billy Martono. Dalam isi pemberitaan itu juga mengaitkan aksi sosial yang sering diilakukannya.
"Aku bingung ya, aku kan melakukan hal baik, aksi-aksi sosial, berbagi dengan anak-anak yatim, bagi-bagi beras, sembako, dan lain-lain. Tapi kok bisa aku dirumorin seperti itu?" ungkapnya.
Â
Menyeret Masalah Pribadi
Billy lalu menyayangkan bahwa seandainya persoalan tersebut mengenai perusahaannya, seharusnya isi pemberitaan mengenai perusahaan tersebut. Namun yang terjadi malah mengaitkan kehidupan pribadinya tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
Sehingga, pihaknya bersama kuasa hukum melaporkan media tersebut ke Polda Banten. Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Benar ada pengaduan dari Saudara Billy Martono, datang ke SPKT Polda Banten," ujarnya.
Advertisement
Pengaduan
Shinto turut menyampaikan bahwa Billy Martono telah datang ke Polda Banten sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya ke Mapolda Banten yakni untuk melakukan pengaduan ke SPKT Polda Banten.
"Tadi melakukan pengaduan laporan ke Ditreskrimsus Polda Banten, untuk melaporkan pencemaran nama baik atas penggunaan sarana ITE," ujarnya.
Aksi Sosial Tetap Berjalan
Dalam kesempatan terpisah, kepada Liputan6.com, Billy Martono mengatakan bahwa masalah ini tidak mempengaruhi kegiatannya untuk melakukan aksi sosial. Ia menyatakan bahwa ke depannya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan sosial seperti biasa.
"Masih tetap kegiatan CSR, urusin aksi sosial. Terdekat sih pasti tetap baksos, bagi-bagi juga, kita mau ngadain program bareng platform kitabisa.com bikin semacam campaign, kita akan melakukan sesuatu," ujarnya lewat sambungan telepon.Â
Advertisement