Liputan6.com, Jakarta Kehadiran kelompok seniman Warkopi yang viral beberapa minggu terakhir disikapi Indro Warkop dan anak-anak almarhum Dono serta Kasino. Mereka mengingatkan pentingnya berkreasi tanpa mencederai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Lembaga Warkop DKI.
Rabu (6/10/2021), Lembaga Warkop DKI menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers virtual. Dibacakan putra almarhum Dono, Satrio Sarwo Trengginas, ada 5 poin yang disampaikan kepada publik.
Advertisement
Baca Juga
“Pertama, Lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun YouTube,” ungkap putra almarhum Dono.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menyayangkan Permintaan Maaf
Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf itu tak pernah diajukan melalui surat resmi ke Lembaga Warkop DKI. Manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah minta izin kepada Lembaga Warkop DKI, selama berbalas surel sepanjang September 2021.
Kedua, Lembaga Warkop DKI konsisten dengan hal-hal yang disampaikan pada jumpa pers 20 September 2021. Kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apapun yang pakai nama Warung Kopi Dono Kasino Indro tak bisa dilakukan tanpa izin Lembaga Warkop DKI.
Advertisement
Tanpa Seizin
“Termasuk penggunaan nama Dono, Kasino, Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI,” ujarnya. Ini wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku dengan PT Falcon.
Ketiga, Lembaga Warkop DKI pemegang hak eksklusif yang sah atas nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” alias Warkop DKI. Perlindungan atas merek telah diakui dan ditegaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI).
Adanya Potensi Pelanggaran
“Hal mana dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek Warung Kopi Dono Kasino Indro dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI,” urainya.
Keempat, Lembaga Warkop DKI memperingatkan agar Warkopi tak lagi memakai nama Warkopi dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kalender sejak tanggal pernyataan sikap dibuat, yakni 6 Oktober 2021.
Advertisement
Perkara Persamaan Nama
“Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI, yang telah dilindungi oleh hukum,” Satrio menyatakan.
Terakhir, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan manajemen memahami serta menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta Lembaga Warkop DKI pada kesempatan pertama.