Sukses

Begini Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di Aplikasi Pedulilindungi

Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan hal penting pada saat pandemi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat mengeluhkan kesulitan saat mengakses sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi. Tak cuma akses, keluhan didapati dari sulitnya masyarakat mengunduh sertifikat vaksin di aplikasi tersebut. Padahal, saat ini, sertifikat vaksin merupakan hal penting.

Aktifitas masyarakat kala bepergian dan mendatangi tempat umum kini dipantau aplikasi Pedulilindungi. Tentunya, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan aktifitas tersebut, kesiapan sertifikat vaksin saat hendak diperlihatkan menjadi sangat penting.

Kementerian Kesehatan pun mengakui, pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut kerap bermunculan di akun media sosialnya, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Sampaikan Kendala

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati, mengatakan masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

 

3 dari 5 halaman

Proses Perbaikan

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” kata Widyawati seperti dikutip Liputan6.com dari laman Kemenkes, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

 

4 dari 5 halaman

Format Data di Email

Saat mengirimkan email, jangan lupa menyertakan sejumlah data. Berikut format dan data yang harus Anda cantumkan dalam email tersebut:

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor HP

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

 

5 dari 5 halaman

Hubungi Hotline Virus Corona

Setelah itu sampaikan keluhan Anda, termasuk jika sertifikat vaksin tak muncul di aplikasi Pedulilindungi. 

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," tulis laman Kemenkes tersebut.

Untuk info lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9.