Liputan6.com, Jakarta Bams Eks Samsons tak mampu mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Mikhavita Wijaya. Keduanya telah resmi bercerai.
Gugatan cerai Mikhavita terhadap sang suami yang dilayangkan beberapa bulan lalu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan gugatan cerai Mikha terhadap Bams itu digelar pada Selasa (12/10/2021).
Dalam putusannya, pihak Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Mikhavita terhadap pria pemilik nama lengkap Bambang Reguna Bukit itu.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putusan
"MW sebagai penggugatnya, BR sebagai tergugatnya, yang mana untuk jadwal sidang itu pada Selasa kemarin, 12 Oktober 2021, dengan agenda putusan. Untuk putusannya dikabulkan sebagian,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno dikutip dari tayangan YouTube MOP Channel.
Advertisement
Hak Asuh
Selain itu, dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim menetapkan hak asuh anak mereka, Eleanor Regina Bukit jatuh pada Mikhavita selaku penggugat.
"Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak, yang bernama Eleanor Reguna Bukit berusia 6 tahun 7 bulan berada dalam pengasuhan penggugat dengan ketentuan tergugat sebagai seorang ayah berhak untuk bertemu dengan anak tersebut sekali dalam seminggu," kata Suharno.
Nafkah Pendidikan
Tak hanya itu saja, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa sebagai ayah, Bams Eks Samsons berkewajiban memberikan nafkah pendidikan untuk sang putri minimal Rp10 Juta per bulan. Uang tersebut akan dipergunakan untuk menghidupi anaknya.
"Tergugat memberikan nafkah atas pendidikan untuk anak yang bernama Eleanor Reguna Bukit melalui penggugat minimal Rp10 juta setiap bulan, hingga anak itu dewasa dan dapat hidup mandiri," ucap Suharno.
Advertisement