Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani sempat melaporkan mantan suaminya Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penelantaran anak. Nikita pun kembali menjalani pemeriksaan tambahan, Kamis (14/10/2021).
Bersama dengan pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita mengaku memberi keterangan tambahan soal putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Dengan putusan pengadilan agama yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sempat ditanyakan putusannya apa, isinya apa. Jadi di dalam putusan itu secara tegas dinyatakan bahwa Niki dan Dipo adalah suami-istri," kata Fahmi Bachmid usai mendampingi Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Rachel Vennya Minta Maaf, Nikita Mirzani: Buna Berhak Bahagia Tapi Juga Punya Hak untuk Diperiksa
Top 3 Berita Showbiz Hari Ini: Kisah Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina hingga Nikita Mirzani Ajak Belanja Kakek Suhud
Rachel Vennya Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Nikita Mirzani Sentil Kogasgabpad Covid-19 dengan Pancasila
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya
“Itu yang penting, dan di mata hukum untuk membayar biaya-biaya dan seterusnya," tambah Fahmi Bachmid.
Advertisement
Salinan Putusan
Tak hanya kembali menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani juga memberikan bukti-bukti berupa salinan putusan. Mulai dari tingkat pertama, pengadilan tinggi DKI, hingga mahkamah agung.
“Semuanya sudah saya serahkan ke penyidik. Jadi tadi itu terkait masalah itu. Tambahan dari putusan pengadilan," imbuhnya.
Melaporkan
Hal itulah yang akhirnya membuat Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief dalam kasus penelantaran anak.
“Karena apa? Di dalam putusan pengadilan itu dinyatakan secara tegas, Arkana itu anak dari Dipo dan Nikita. Jadi susah untuk mereka mengelak persoalan ini. Jadi lebih bagus anda tobat," pungkasnya.
Advertisement