Liputan6.com, Jakarta - Polemik pelat RFS yang terpasang pada mobil mewah Rachel Vennya kini ditangani Dirlantas Polda Metro Jaya. Selebgram dua anak tersebut sedang diagendakan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mengenai masalah tersebut.
Seharusnya, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan polisi pada 25 Oktober 2021. Akan tetapi, agenda pemeriksaan terhadap kekasih Salim Nauderer ditunda. Rachel Vennya diketahui tak bisa menghadiri pemanggilan perdananya menyoal masalah pelat mobil RFS.
Sementara itu, kepolisian terus mengagendakan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya pada Selasa (26/10/2021) hari ini. Nantinya, penggunaan pelat RFS di mobil mewah Rachel Vennya bakal ditelusuri oleh polisi.
Advertisement
Baca Juga
Â
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelat Mobil Palsu
Dalam agenda pemeriksaan nanti, polisi bakal meminta keterangan dari Rachel Vennya terkait kasus pelat mobil RFS miliknya yang diduga palsu.
"Kita akan lihat seperti apa. Apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunanaanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Kalangan Pejabat Sipil
Kasus Plat RFS milik Rachel Vennya yang diduga palsu ini mencuat usai dirinya menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Mobil mewah Alphard yang menjemputnya berplat RFS.
Diketahui, Plat RFS hanya untuk kalangan pejabat sipil atau kepanjangan dari reformasi sekretariat negara.
Mobil Mewah Diperiksa
"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat (usai diperiksa) di Polda Metro Jaya itu," jelas Sambodo.
"Kita periksa terkait dengan penggunaan TNKB dan STNK yang digunakan pada malam saat diperiksa di Polda. Data yang ada di kita berwarna putih, tapi saat itu yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam," Sambodo menambahkan.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Jika terbukti plat tersebut palsu, Sambodo menegaskan Rachel terancam Pasal 280 Juncto 68 atau Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya, Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Â
(Liputan6.com/Â Muhammad Radityo Priyasmoro)
Â