Sukses

Rachel Vennya Ubah Warna Mobil Jadi Hitam, Diberikan Sanksi Tilang

Rachel Vennya terancam hukuman penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelat nomor kendaraan palsu yang digunakannya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Selebgram dijemput dengan sebuah mobil mewah berwarna hitam dengan pelat nomor B 139 RFS.

Sementara, pelat nomor kendaraan yang digunakan Rachel Vennya itu tidak sesuai dengan database yang dimiliki pihak kepolisian. Di mana mobil mewah milik mantan istri Niko Al Hakim itu seharusnya berwarna putih.

Kekasih Salim Nauderer tiba diperiksa di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (26/10/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Ganti Warna Mobil

Usai menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait hasil pemeriksaan Rachel Vennya. Dari pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya mengakui bahw ia telah mengganti warna mobilnya.

"Jadi warna sebenarnya putih metalik, dengan nopol B 139 RFS di mana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono di kantornya, Selasa (26/10/2021).

 

3 dari 5 halaman

Alasan

Lebih lanjut, Argo Wiyono juga menyampaikan alasan Rachel Vennya mengganti warna mobilnya itu. Yaitu karena sejak awal, Rachel Vennya memang ingin membeli mobil berwarn hitam, hanya saja yang tersedia saat itu hanya berwarna putih.

"Saudari RV juga telah menyuruh sopirnya, namanya saudara Firman, untuk mengubah stiker warna hitam dof sekitar satu tahun lalu, tahun 2020 dengan biaya 8 juta rupiah. Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam, karenanya dia pakai stiker warna hitam jadi cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi stiker," bebernya lagi.

 

4 dari 5 halaman

Diberi Sanksi

Atas kesalahannya itu, Rachel Vennya kemudian diberikan sanksi berupa tilang karena telah mengubah warna mobilnya sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di STNK. Tak hanya itu, mobil Rachel Vennya juga kemudian disita oleh pihak kepolisian.

 

5 dari 5 halaman

Hukuman 2 Bulan penjara

"Dan selanjutnya atas kesalahan tsb saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 Ayat 1 UU NO.22 Tahun 2009 Ttg Llaj 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak RP500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)', dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan toyota alphard B 139 RFS," jelasnya.

Â