Liputan6.com, Jakarta Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). Meski kasusnya sudah naik menyadi penyidikan, namun Rachel Vennya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, bila nantinya mantan istri Niko Al Hakim ditetapkan sebagai tersangka ia mengaku siap menerimanya. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Indra Raharja.
Advertisement
Baca Juga
"Insya Allah lebih siap," kata Indra Raharja usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Taat Hukum
Indra Raharja menambahkan, kliennya siap menaati proses hukum yang berlaku bila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," jelas Indra Raharja.
Advertisement
Permasalahan
Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya diduga kabur dari lokasi karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika.
Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.
Gelar Perkara
Penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Gelar perkara diadakan pada pada Rabu, 27 Oktober 2021 pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Advertisement