Liputan6.com, Jakarta - Pada Sabtu (6/11/2021) penyidik Polres Jombang, Jawa Timur telah memeriksa Tubagus Joddy, sopir dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di tol Jombang - Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) siang.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto memberi pernyataan terkait pemeriksaan Tubagus Joddy.
"Kami melaksanakan pemeriksaan terhadap saksinya untuk sementara saksi driver," ungkap AKP Rudi Purwanto, saat dihubungi pada Sabtu (6/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemungkinan Jadi Tersangka
Setelah diinterogasi, Tubagus Joddy masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan ke depannya statusnya akan naik menjadi tersangka.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan," kata Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya.
"Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," sambung Hendry Ferdinan Kennedy.
Advertisement
Kecepatan Berkendara
Kepada penyidik, Tugabus Joddy mengakui bahwa dia mengemudi di atas 100 kilometer per jam. "Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata dia.
3 Saksi
Selain Joddy, polisi juga memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi. Jadi total saksi yang sudah diperiksa berjumlah tiga orang.
"Dari pihak tol, dari masyarakat sekitar yang melihat di TKP. Sementara tiga dulu untuk pemeriksaan hari ini, mulai hari ini," ungkap Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto.
Â
(News Liputan6.com/Devira Prastiwi)
Advertisement