Liputan6.com, Jakarta Polisi terus menyelidiki kasus kecelakan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan juga suaminya, Bibi Andriansyah di Tol JOMO, Jawa Timur pada 4 November 2021.
Setelah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka, kini sopir mendiang Vanessa Angel itu resmi ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Baca Juga
"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di kutip dari KompasTV, Kamis (11/11/2021)
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukti
Gatot menjelaskan, pihaknya punya alasan kuat mengapa menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka. Dari beberapa bukti yang dikumpulkan, Tubagus Joddy melanggar peraturan lalu lintas sehingga menewaskan korban jiwa
"Ada beberapa bukti yang dikenakan kepada bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunanan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi, yang jelas ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km," kata Gatot.
Advertisement
Pasal Berlapis
Pasal berlapis juga menjerat Tubagus Joddy. Ia dianggap melanggal peraturan tentang berkendara yakni pasal 310 dan pasal 311 Undang Undangv Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," kata Gatot.
Kecelakaan Maut
Seperti telah diberitakan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.
Ada lima orang dalam mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1284 BJU tersebut. Tiga orang, yaitu Gala Sky Andriansyah, anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, beserta dengan pengasuhnya yaitu Siska Lorenza dan sopir bernama Tubagus Joddy selamat dari kecelakaan tersebut.
Advertisement