Sukses

Anji Ciptakan Banyak Lagu Selama Jalani Rehabilitasi, Siap Eksis Lagi di Industri Musik Tanah Air

Anji siap eksis lagi di industri musik Tanah Air setelah sebelumnya vakum karena tersandung kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Musisi Anji sempat tersandung kasus penyalahan narkoba dan divonis hukuman 4 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah menjalani hukumannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto akhirnya dinyatakan bebas pada 21 Oktober 2021.

Buat Anji terjerat kasus narkoba adalah pembelajaran penting dalam hidupnya. Dari masalah itu Anji berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Saya sangat berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta tidak mengecewakan pihak mana pun. Saya sudah menjalankan masa rehabilitasi sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap suami Wina Natalia ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan belum lama ini.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Eksis Lagi

Anji menceritakan, selama menjalani rehabilitasi ia telah menciptakan banyak lagu. Oleh karenanya setelah bebas ia siap kembali berkarya dan menelurkan lagu terbaru.

"Di sana (rehabilitasi) saya menciptakan, menulis banyak lagu. Mungkin sekitar 10 sampai 15. Saya agak harus nge-breakdown lagi, tapi yang sudah dijadiin demo itu ada tiga lagu, yang sudah didengarkan sama MyMusic Records," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Rindu

Tak dipungkiri Anji ia sangat rindu berkarya selama menjalani rehabilitasi. Namun mau tak mau ia harus menjalani hukuman akibat kesalahan yang diperbuatnya.

"Tapi yang jelas memang yang saya rasain di dalam ada penyesalan, ada gimana saat saya sedang disiksa rindu, lalu juga ada keadaan ketika harus berpura-pura,” tutur Anji.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Anji dinyatakan positif ganja.

Dari penangkapannya tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.