Sukses

Tak Mau Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dijadikan Konten, Keluarga Batasi Peziarah

Keluarga tak mau makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digunakan untuk kepentingan konten belaka.

Liputan6.com, Jakarta Makam Vanessa Anggel dan Bibi Andriansyah di TPU Malaka, Ulujami, Jakarta Selatan sempat rusak akibat beberapa oknum yang membuat konten tapi tidak beretika. Sampai akhirnya komplek pemakaman tersebut ditutup karena peziarah mulai tak terkontrol dan juga hilangnya foto Vanessa Angel.

Sebagai ayah, Doddy Sudrajat sangat menyayangkan beberapa pihak yang mengunjungi makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah hanya untuk konten. Namun akan berimbas bagi.

"Jam kunjung 07.15 WIB Kecuali keluarga boleh, takut dibikin konten," ucap Doddy Sudrajat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Minta Maaf

Doddy Sudrajat menceritakan, ada seseorang yang meminta maaf kepada dirinya karena telah membuat konten di makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Namun ia hanya menasehatinya agar tak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

"Ada yang buat konten minta maaf ke rumah, saya sudah maaafkan jangan diulang lagi," pungkas Doddy.

3 dari 4 halaman

Kecelakaan

Seperti telah diberitakan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

Ada lima orang dalam mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1284 BJU tersebut. Tiga orang, yaitu Gala Sky Andriansyah, anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, beserta dengan pengasuhnya yaitu Siska Lorenza dan sopir bernama Tubagus Joddy selamat dari kecelakaan tersebut.

4 dari 4 halaman

Hukuman

Atas kejadian ini Tubagus Joddy sebagai supir telah ditetapkan sebagi tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menewaskan seseorang. Apalagi ia sempat mengunggah di Insta Story mengendari mobil dengan kecepatan mencapai 190 km per jam. 

Atas perbuatannya itu Tubagus Joddy diancam hukuma paling lama 12 tahun penjara.