Sukses

Penyeludup Squid Game ke Korea Utara Dikabarkan Dapat Hukuman Mati

Pelajar SMA Korea Utara yang kedapatan menonton Squid Game juga mendapat hukuman berat.

Liputan6.com, Pyongyang - Keingintahuan soal Squid Game berujung fatal. Media AS Radio Free Asia melaporkan bahwa seorang pria yang menyeludupkan drama Korea ke Korea Utara telah dihukum mati, diwartakan Variety, Kamis (25/11/2021).

Dalam laporan RFA yang berdasar kepada sumber anonim, drama Netflix ini diseludupkan dari China dengan menggunakan USB flash drive. Squid Game memang tak bisa diakses di China, tapi kabarnya drakor yang dibintangi Jung Ho Yeon ini dibajak secara luas. 

Drama Korea ini akhirnya dibeli oleh seorang siswa SMA di negaranya Kim Jong Un.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Hukuman Mati

Nahas, transaksi ini akhirnya ketahuan. Sang pelajar dan penyeludup sama-sama dihukum berat, meski menghadapi vonis berbeda. 

Sang pelajar dihukum seumur hidup, sementara penyeludupnya meregang nyawa di hadapan regu tembak. 

3 dari 5 halaman

Guru Ikut Diasingkan

"Seorang pelajar yang membelinya menerima hukuman seumur hidup, sementara enam lainnya yang menonton acara ini dihukum lima tahun kerja paksa. Sementara para guru dan petugas sekolah dipecat dan diasingkan untuk bekerja di penambangan yang terletak di daerah terpencil," kata sumber RFA.

Laporan RFA menyebut bahwa publik mencemaskan nasib para anak sekolah ini, dan mengenai kemungkinan lebih banyak orang yang akan diinvestigasi. 

4 dari 5 halaman

Bukan yang Pertama

Pria ini bukan orang pertama yang kehilangan nyawa gara-gara menjual konten hiburan dari Korea Selatan. Pada April lalu, dilaporkan secara luas bahwa seorang prua dieksekusi secara terbuka gara-gara menjual CD dan flash drive berisi konten dari Korsel. 

5 dari 5 halaman

Mencegah Budaya Korea Selatan dan AS

Pada 2020, Korea Utara diketahui meloloskan Undang-Undang "Eliminasi Ideologi dan Kebudayaan Reaksioner". Di dalamnya, diatur larangan memasukkan dan menyebarkan konten kebudayaan seperti film, teater, musik, dan buku di negara ini. Tujuannya adalah untuk mencegah tersebarnya media dari Korea Selatan dan Amerika Serikat. 

Siapa pun yang mendistribusikan serta mengonsumsi konten ini, diancam dengan hukuman.Â