Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan yang sempat membelit Nicholas Sean.
Seperti diketahui, pada akhir Agustus lalu selebgram Ayu Thalia melaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas kasus dugaan penganiayaan.
Penghentian penyidikan ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Ada Tindak Pidana
Langkah ini diambil berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 lalu. Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Iya (kasus dihentikan). Hasil gelar menyatakan tidak adanya tindak pidana," kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021) sore.
Advertisement
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Guruh menyampaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia masih tahap penyelidikan.
"Masih dalam proses," tuturnya.
Pengakuan Ayu Thalia
Dalam laporannya, Ayu Thalia mengklaim bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Kala itu keduanya disebut sedang mendiskusikan hubungan mereka berdua.
"Dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," ungkap pemilik nama lain Thata Anma dalam surat laporan.
Advertisement
Merasa Difitnah
Sementara pihak Nicholas Sean sejak awal membantah tuduhan ini.
"Saya menyampaikan terkait berita yang beredar mengenai saya itu merupakan fitnah yang keji terhadap saya dan keluarga saya," kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, membacakan pernyataan Nicholas Sean di Polda Metro Jaya, pada 31 Agustus.
(Ady Anugrahadi/Liputan6.com)