Sukses

Cynthiara Alona Menangis Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Cynthiara Alona mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta Aktris Cynthiara Alona dihukum 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Alona terkait kasus prostitusi anak.

Cynthiara Alona dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Namun untuk dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

 

2 dari 4 halaman

Menangis

Alona yang melakukan persidangan secara virtual hanya bisa menangis saat mendengar vonis 10 bulan hukuman penjara. Cynthiara Alona meminta keadilan lantaran merasa tak terlibat dalam dua dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya butuh keadilan," ujar Cynthiara Alona menangis sesegukan.

 

3 dari 4 halaman

Pikir-Pikir

Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim pun bertanya kepada Alona apakah akan mengajukan banding atau menerima. Hakim memberikan kesempatan Alona untuk mengajukan banding selama satu minggu.

"Saya pikir-pikir," ujar Alona saat ditanya Majelis Hakim.

 

4 dari 4 halaman

Banding

Sementara pihak JPU keberatan dengan vonis 10 bulan penjara. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.

"Dengan adanya putusan itu kami akan mengajukan banding," ujar salah satu JPU.

Cynthiara Alona ditangkap polisi karena kasus hotel miliknya di kawasan Kreo yang dianggap sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah Cynthiara Alona.