Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kamis (9/12/2021). Beragendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menghadirkan psikolog klinis yang menangani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, namun juga mendatangkan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman.
Dalam keterangannya Hendra Haeruman mengatakan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk dalam kategori sedang pengguna narkoba. Hal itu merujuk dari hasil asessment sebelum keduanya menjalani rehabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau dilihat dari gejalanya, berdasarkan assessment yang kita lakukan, kategori derajat keparahan terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," kata Hendra saat bersaksi di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Evaluasi
Karena masuk dalan kategori sedang, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya yang ikut diamankan dalam kasus tersebut minimal harus menjalani rehabilitasi selama empat bulan.
"Kami evaluasi secara berkala, empat bulan itu memang sudah jadi ideal untuk rawat inap," ujar Hendra.
Advertisement
Penangkapan
Diberitakan sebelumnya Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya yang kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Ardi Bakrie
Malam hari giliran, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia datang setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Dari hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Advertisement