Sukses

Awkarin Kena Somasi Perusahaan Kosmetik, Diduga Tak Menepati Kontrak

Pihak perusahaan kosmetik menyebut kerjasama dengan Awkarin bukanlah jasa endorsement atau brand ambassador, melainkan kolaborasi produk.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Karin Novilda yang selama ini dikenal sebagai Awkarin, baru-baru ini mendapat somasi yang dilayangkan secara terbuka dari sebuah perusahaan kecantikan.

Satu hal yang dijadikan topik permasalahan oleh perusahaan bernama PT. Glafidsya RMA Groups itu adalah dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh Awkarin di bawah naungan agensi Huge Enterprise.

Pengacara dari pihak perusahaan, Razman Arif Nasution, meminta agar pihak Awkarin dan agensi Huge Enterprise segera menyelesaikan dugaan pelanggaran kontrak kerja sama ini.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 6 halaman

Minta Segera Diselesaikan

"Kami minta Huge Enterprise dan Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021) malam.

 

3 dari 6 halaman

Sekadar Mempromosikan

Terkait perjanjian ini, Awkarin bukanlah brand ambassador maupun melakukan endorsement. Wanita 24 tahun itu hanya mempromosikan sekaligus kolaborasi produk antara Awkarin dengan @glafidsya.glow. 

"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditandatangani," Razman menegaskan pada kesempatan yang sama.

 

4 dari 6 halaman

Tuntutan Lain

Selain somasi, Razman juga memberi opsi lain kepada Awkarin agar segera menjual produknya sebanyak 1.600 per bulan.

Dalam kontraknya, Awkarin diminta untuk menjual sebanyak 20 ribu paket produk berupa sun screen dan serum bernama Double Glowing Serum dan Sunscreen itu.

"Enggak bisa suka-suka hati, karena setiap produk ada kedaluwarsanya. Perjanjian kontrak itu adalah 20 ribu untuk jangka waktu 14 bulan maksimal. Kalau dihitung atau dibagi 12 sampai 14 bulan, maka kewajiban hukum Awkarin 1.600 per bulan," Razman Arif Nasution menyampaikan.

 

5 dari 6 halaman

Mendekati Kedaluwarsa

Manajemen PT. Glafidsya RMA Groups juga selalu mengingatkan dengan mengirim peringatan mengenai hal-hal yang belum dilakukan Awkarin.

Namun menurut mereka, pihak sang selebgram tidak merespons dengan baik. Ditambah, waktu kedaluwarsa produk yang sudah makin dekat. Akhirnya somasi pun dilayangkan.

"Tapi dari data yang masuk Awkarin baru posting tiga kali, itu di 2 dan 3 November. Setelah itu posting lagi 3 Desember. Produk yang dijual baru 51 buah, sedangkan kedaluwarsanya sudah mendekati," jelasnya.

 

6 dari 6 halaman

Tak Sedikit

Menurut Razman juga, pihak perusahaan sudah membayar Awkarin melalui Huge Enterprise dengan jumlah sangat banyak sebelum produk terjual.

"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin). Ya pastilah miliaran (rupiah)," ujar Razman menegaskan.