Liputan6.com, Jakarta Jeff Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menganggap Jeff telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keputusan itu merujuk pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dan kita (akan) rehabilitasi," kata Mukti Juharsa dalam keterangan persnya, Sabtu (11/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2 Lembar
Dalam pemeriksaan sebelumnya diketahui Jeff Smith membeli 50 lembar LSD dari pengedar yang kini masih buron. Namun, penyidik hanya menyita dua lembar LSD saat mengamankan Jeff Smith di kediamannya.
"Pada saat ditangkap di Depok, di rumahnya, yang bersangkutan dalam penggunaan. LSD yang dipesan itu 50, tapi sudah dihabiskan 48, sisa 2. Itu juga dalam keadaan mengonsumsi, jadi positif penggunaan narkoba, dan juga barang buktinya ada diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Â
Advertisement
Tambah Stamina
Dalam pengakuannya ke penyidik, Jeff Smith memesan LSD secara online. Per lembar dibeli dengan harga Rp 500 ribu. Adapun, alasan Jeff Smith mengonsumsi narkoba jenis LSDÂ untuk menambah stamina di tengah kesibukkannya sebagai artis.
Â
Dihabiskan
Saat ditanya waktu penggunaan, pihak kepolisian mengatakan mereka masih mendalami. Namun dalam pemeriksaan, Jeff Smith mengaku menghabiskan LSD 4 lembar per hari.
"Lima puluh dihabiskannya dalam tempo waktu, nanti kita dalami. Pengakuan sementara, pemakaiannya itu satu hari bisa 4 lembar. Teman-teman hitung saja tuh, dari 50 kalau sehari 4 lembar, berapa tuh," ujar Endra Zulpan.
Advertisement