Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian telah menggelar rilis penangkapan artis Bobby Joseph terkait kasus narkoba. Diketahui bahwa Bobby Joseph diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 10 Desember 2021 dini hari di kawasan Kalideres, Tangerang.
Dari tangan Bobby Joseph, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah bungkus rokok.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin (13/12/2021) dalam rilis penangkapan artis BJ.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
"Ada barang bukti yang dikuasai atau ada pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok **mp**rna **ld dan dibungkus plastik yaitu sabu seberat 0,49 gram," kata sang Kabid Humas.
Advertisement
Perantara
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa selama ini Bobby Joseph juga terlibat sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis tembakau sintetis.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila. Jadi yang bersangkutan diketahui berdasarkan rekam jejak digital yang bersangkutan memiliki akun sendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang yang membutuhkan," katanya lagi.
Masih Didalami
Saat ini pihaknya tengah fokus untuk mendalami untuk kasus penyalahgunaan sabu. Yang pasti, kepolisian sudah mengantongi data-datanya.
"Sintetis ini kalangan tertentu, masih kita dalami. Kita sudah punya datanya dalam rekam jejak digital yang dia miliki di media sosialnya itu, kita sudah ada. Tetapi kita tidak ingin sampaikan dulu siapa yang membeli selama ini, tapi tentunya akan didalami," jelas Endra Zulpan.
Advertisement