Liputan6.com, Seoul - Jung Ilhoon menjalani sidang lanjutan untuk kasus penggunaan mariyuana yang menimpanya di Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, Kamis (16/12/2021).
Seperti diketahui, mantan anggota BTOB ini menghadapi kasus hukum terhadap dugaan pembelian dan konsumsi 826 gram mariyuana bersama sejumlah terdakwa lain.
Ia dan pesakitan lainnya didakwa mengonsumsi ganja sebagai 161 kali antara 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019. Nilai barang ilegal ini mencapai 130 juta won, atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masa Percobaan 3 Tahun
Pengadilan memvonis Jung Ilhoon dua tahun penjara yang ditangguhkan dalam masa percobaan selama tiga tahun. Artinya, bila ia melakukan tindakan melawan hukum saat berada dalam masa percobaan, ia berisiko dibui.
Ilhoon juga diwajibkan menjalankan 40 jam rehabilitasi narkoba, dan denda 120 juta won.
Advertisement
Pertimbangan Hakim
"Dalam kasus Jung Ilhoon, dia mengisap, membeli, dan menjual [ganja] dalam waktu lama. Namun, kami ikut mempertimbangkan bahwa dia dengan sukarela berhenti menjual dan mengisap mariyuana sekitar Januari 2019, tidak memiliki catatan kriminal, dan ia berusaha mencegah kekambuhan dengan menerima perawatan psikiatris dan mengambil kelas virtual soal ketergantungan narkoba," kata hakim.
Disebutkan pula bahwa keluarganya memperlihatkan kemauan untuk menuntunnya ke arah yang benar.
Vonis Pertama
Sidang pembacaan vonis pertama Jung Ilhoon sebelum ini, digelar pada Juni 2021. Ia divonis dua tahun penjara dan didenda 133 juta won. Namun, baik Jung Ilhoon dan penuntut umum mengajukan banding.
Dalam sidang banding, jaksa meminta hukuman dua tahun penjara dengan denda 126,6 juta won.
Advertisement