Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang oleh korban Patungan Usaha, beberapa waktu lalu. Ia dianggap telah melakukan wanprestasi.
Di tengah isu yang membuatnya jadi sorotan, tak membuat kegiatan pemilik nama asli Jam'an Nurkhatib Mansur ini terhenti.
Advertisement
Baca Juga
Justru kegiatan ayah Wirda Mansur ini semakin padat. Dan pada Jumat (17/12/2021), ia pun akan mengisi ceramah di sebuah hotel.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jangan Menyerah
Hal itu diungkapkan Ustaz Yusuf Mansur di akun Instagram terverifikasi miliknya. Ia juga mengingatkan untuk tetap saling menyayangi, padahal dirinya sudah dilaporkan.
"Jangan pernah menyerah... dan teruslah sayangi sesama...," tulisnya.
Advertisement
Padat
Diakui pimpinan pengajian Wisata Hati ini bahwa saat ini ia memiliki jadwal yang cukup padat. Ia pun menjabarkannya.
"Met sit. met aym4surah. hr ini jadwal banyak banget, hehehe," lanjutnya.
Â
Ceramah
Di antaranya Ustaz Yusuf Mansur akan mengisi ceramah Jumat di salah satu hotel mewah di Jakarta.
"Salah 1 nya, khutbah di hotel eks karantina kemaren... di hotel mulia jkt...," sambungnya.
Â
Advertisement
Ajak Bertemu
Di akhir kalimatnya, Ustaz Yusuf Mansur pun mengajak para jemaah untuk menjalani ibadah salat Jumat di sana.
"See you there... bismillaah walhamdulilaah...," tutupnya.
Jalur Hukum
Sekitar 12 orang yang mengaku menjadi korban Ustaz Yusuf Mansur dalam Patungan Usaha. Mereka pun memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan. Korban datang dari berbagai daerah.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,"Â ujar Ichwan Tony, di Pengadilan Negeri Tangerang, 9 Desember 2021 lalu.
Ia menambahkan, "Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata,"
Advertisement