Sukses

Doddy Sudrajat Jalani Sidang Perdana Hak Perwalian Gala Sky Andriansyah

Doddy Sudrajat enggan mengungkap isi persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang permohonan perwalian Gala Sky Andriansyah digelar pertama kali di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudarajat itu mengagendakan pembacaan permohonan.

Doddy Sudrajat sendiri enggan untuk menjelaskan mengenai agenda persidangan. Dirinya lebih menyerahkan kepada pengacara soal agendanya.

"Daddy nggak mau banyak bicara. Biar untuk masalah kasus hukum hari ini tim kuasa hukum yang menjelaskan isi persidangan hari ini," kata Doddy Sudrajat usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

 

2 dari 4 halaman

Perwalian

Kuasa Hukum Doddy Sudrajat, Reski Sarandi menjelaskan agenda persidangan hanya membacakan permohonan. Salah satunya adalah perwalian Gala Sky Andriansyah.

"Sidang hari ini terkait permohonan perwalian, agendanya hanya sebatas pembacaan permohonan," ujar Reski Sarandi.

 

3 dari 4 halaman

Dua Pengadilan

Permohonan perwalian Gala Sky Andriansyah dari pihak Faisal, ayah Bibi Ardiansyah juga sudah berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Saat ditanya apakah hakim mempersoalkan dua permohonan di Pengadilan yang berbeda, Reski Sarandi menyebut hal itu tidak disinggung dalam sidang.

"Nggak ada ya. UNtuk hal itu saya serahkan ke majelis hakim," ujar Reski Sarandi.

 

4 dari 4 halaman

Enggan

Saat disinggung mengenai detil mengenai pemohonan apa saja yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pihak Doddy Sudrajat kembali enggan mengungkapkan.

"Wah itu (dalil) enggak bisa kita buka di sini," kata Reski Sarandi.

Sebelumnya diberitakan, Doddy Sudrajat akhirnya mendaftarkan permohonan hak perwalian atas cucunya, Gala Sky Andriansyah. Ayah Vanessa Angel itu mendaftarkannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Permohonan Doddy Sudrajat ini menjadi perbincangan karena dipublikasikan di website resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan tersebar di media sosial. Isinya langsung menjadi sorotan warganet bukan soal permohonannya atas hak perwalian.

Â