Liputan6.com, Jakarta - Kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang menjerat selebgram Gaga Muhammad kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Persidangan itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan kekasih Edelenyi Laura Anna tersebut.
Hasilnya, jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta," kata Handri Dwi Z, selaku JPU yang membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad di persidangan.
Dalam persidangan, JPU membeberkan alasan pemberian hukuman 4,5 tahun penjara terhadap pria yang sudah membuat Laura Anna itu lumpuh. Belakangan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021, dua tahun sejak mengalami kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad.
Advertisement
Baca Juga
Â
Â
Â
Â
Â
Lalai
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," Handri menjelaskan.
Â
Advertisement
Dampak Psikologis
JPU meyakini kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh total hingga kehilangan pekerjaan sebagai selebgram dampak kelalaian Gaga Muhammad saat mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," dia membeberkan.
Â