Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4,5 tahun penjara terhadap selebgram Gaga Muhammad. Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad dianggap melanggar undang-undang tentang lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan hingga kelumpuhan Edelenyi Laura Anna.
Tuntutan 4,5 tahun penjara dibacakan JPU di persidangan kasus pelanggaran lalu lintas Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Saat membacakan tuntutan, JPU meyakini hukuman yang diberikan terhadap mantan kekasih Laura Anna itu disebabkan karena sejumlah fakta.
JPU membeberkan fakta-fakta di persidangan yang memberatkan Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, berkaitan dengan kelumpuhan yang dialami Laura Anna usai kecelakaan mobil, dua tahun silam.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Pengaruh Alkohol
JPU menyatakan Gaga Muhammad bersalah karena terbukti mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU dalam persidangan
Advertisement
Terbukti Bersalah
Atas fakta persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah terbukti sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," katanya.
Â
Â
Â
Lalai
Gaga Muhammad disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelumpuhan Laura Anna imbas kecelakaan mobil yang dialaminya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," JPU melanjutkan.
Advertisement