Sukses

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Saya Cuma Pengin Keadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pelanggaran lalu lintas yang dihadapi Gaga Muhammad kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) siang. Sidang beragendakan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih mendiang Laura Anna dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta," kata Handri Dwi Z, selaku JPU yang membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad di persidangan.

Terkait tuntutan ini, kakak Laura Anna, Greta Irene menyampaikan pendapatnya. Dia hanya berharap Gaga Muhammad dihukum dengan seadil-adilnya.

"Saya cuma pengin keadilan pokoknya. Pak Hakim yang paling tahu, yang paling mengerti dengan hukum ini," ungkap Greta Irene dikutip dari YouTube Star Story.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Sudah Merasa Adil?

Menurutnya nyawa adiknya yang telah meinggal tak bisa diganti dengan apa pun. 

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku," tuturnya.

Saat ditanya, apakah jaksa telah memberi tuntutan secara adil dan sesuai harapan, Grea Irene mengaku masih bingung.

"Aku masih enggak tahu adilnya bagaimana," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Tuntutan

Dalam persidangan, JPU membeberkan alasan pemberikan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap pria yang sudah membuat Laura Anna lumpuh.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," kata JPU.

4 dari 4 halaman

Membuat Trauma

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," sambung JPU.