Liputan6.com, Jakarta - Gaga Muhammad didakwa kasus tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Laura dan keluarga pun menuntut keadilan.
Sidang pengadilan Gaga Muhammad telah bergulir. Pada Selasa (4/1/2022), Gaga kembali menjalani siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun dan denda 10 juta rupiah.
Persidangan ini pun disaksikan langsung oleh Greta Irene, kakak kandung Laura Anna dan juga sahabatnya, Erika Carlina.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mendekati Maksimal
Melalui Instagram Stories, Selasa (4/1/2022), Erika Carlina, mengunggah potongan video persidangan Gaga Muhammad. Erika berterima kasih kepada pihak kejaksaan.
"Tim @kejaksaan.ri , Terima kasih sudah memberikan Tuntutan yang mendekati maksimalSekedar info teman2, biasanya tuntutan itu hanya 2/3 lohhh dari pidana maksimum," tulisnya memberi keterangan.
Advertisement
Kawal
Erika pun mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan karena sudah membuat keadilan untuk Laura Anna.
"Hasil sidang tuntutan tadi gayung di dakwa sementara 4tahun 6bulan penjara, Dengan denda 10jt.Terimakasih untuk @pn_jakartatimur & @kejaksaan.ri Yg selalu mengawal sidang keadilan untuk laura dengan baik," lanjutnya.
5 Tahun
Tuntutan yang dibacakan JPU dianggap Erika sudah maksimal.
"Pak Jaksa, makasih banget ya udah mendekati maksimal yang emang cuma 5 tahun...," sambungnya.
Advertisement
Tak Sebanding
Meski diakui Erika bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan yang sudah dilakukan laura Anna.
"Walaupun gaada angka yang akan sebanding dengan rasa sakit yang Laura rasain selama 2 tahun hingga meninggal dan rasa sakit hati yang kita semua rasain liat laura kesakitan sselama ini, sakit dan hancurnya hati kita atas kepergian Laura yang sangat kita sayangi. It's better than nothing.Let justice be served.Makasih pak @kejaksaan.ri," tutupnya.