Sukses

Menanti Isi Pembelaan Gaga Muhammad di Kasus Kecelakaan Mobil yang Lumpuhkan Selebgram Laura Anna

Gaga Muhammad meminta waktu sekitar sepekan untuk menyiapkan isi nota pembelaan alias pleidoi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempersilahkan Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Mantan kekasih mendiang Edelenyi Laura Anna dinilai terbukti sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, Gaga Muhammad tak cuma melanggar ketentuan, tapi juga mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Fakta ini dijadikan acuan bagi JPU untuk memberikan hukuman maksimal terhadap Gaga Muhammad. Demi meringankan hukumannya, Gaga Muhammad mesti menyampaikan nota pembelaan yang akan didengarkan oleh majelis hakim sebelum menentukan vonis.

 

 

 

 

 

2 dari 5 halaman

Siapkan Nota Pembelaan

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad mau tak mau harus mempersiapkan diri untuk menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Soal ini, di persidangan, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada Fachmi Bachmid sebagai kuasa hukum.

"Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” ucap Gaga Muhammad dalam persidangan.

 

3 dari 5 halaman

Minta Waktu Sepekan

Fachmi Bachmid meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fachmi Bachmid kepada majelis hakim.

 

4 dari 5 halaman

Gaga Muhammad Ikut Menyusun

Nantinya nota pembelaan tak hanya disusun oleh Fachmi sebagai kuasa hukum. Namun sebagai terdakwa, Gaga Muhammad akan ikut andil dalam membuatnya.

"Gaga belum bicara tadi, cuma dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Nah nota pembelaan ini akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kami lihat saja nanti seperti apa,” tutur Fachmi.

 

5 dari 5 halaman

Tuntutan Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan membuat Laura Anna lumpuh.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” ucap JPU.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU lagi.