Liputan6.com, Jakarta Polisi memeriksa Cassandra Angelie dalam pusaran kasus prostitusi artis. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai siapa pelanggan bintang sinetron Ikatan Cinta ini selama menjalani aktivitas prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kepada polisi, Cassandra Angelie mengaku lebih dari sekali melakukan aktivitas prostitusi online. Ia juga mengungkap siapa pria yang memesan jasanya untuk melakukan aktivitas prostitusi.
Berembus isu bahwa pria pelanggan Cassandra Angelie berasal dari kalangan pejabat. Isu tersebut dibantah langsung oleh perempuan berparas cantik ini.
Advertisement
Baca Juga
Tak Ada Pelanggan Pejabat
"Berdasarkan pemeriksaan, CA baru melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan pejabat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, dia juga menanggapi desakan Komnas Perempuan yang meminta untuk menjerat pengguna layanan seksual yang dilakukan artis CA atau Cassandra Angelie.
Advertisement
Berlebihan
"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia," papar Zulpan.
"Karena apa yang dilakukan CA dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita, tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," dia menyampaikan.
Disikapi Proporsional
Zulpan dalam hal ini menjawab pernyataan Komnas Perempuan yang minta penyidik Polda Metro untuk melakukan langkah hukum terhadap pria atau pelanggan artis Cassandra Angelie atau CA (23).
Zulpan menyampaikan, maksud dan tujuan dari Komnas Perempuan sebetulnya baik. Tapi, pada kasus ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi dan ITE.
Advertisement
Bersifat Personal
Zulpan menyebut, yang menimpa artis Cassandra Angelie atau CA (23) adalah sesuatu hal yang bersifat personal.
Karena itu penyidik harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan memproses pelaku yang meng-upload, menjajakaan, dan mewartakan serta menyebarluaskan berdasarkan Undang-Undang ITE.