Sukses

Finalis MasterChef Malaysia Habisi Nyawa ART Asal Sulawesi Selatan, Terancam Hukuman Mati

Finalis MasterChef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen, ditangkap dan didakwa atas pembunuhan terhadap TKW Indonesia bernama Nur Afiah.

Liputan6.com, Jakarta Kabar pilu datang dari negeri tetangga. Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sulawesi Selatan bernama Nur Afiah Daeng Damin (28) tewas di tangan mantan finalis MasterChef Malaysia.

Melansir New Straits Times, Finalis MasterChef Malaysia 2012 yang bernama Etiqah Siti Noorashikeen (33) itu, telah ditangkap lalu didakwa pada Rabu (29/12/2021) atas pembunuhan terhadap Nur Afiah.

Tak sendiri, Etiqah ditemani suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40) dalam aksi pembunuhan ini. Mereka pun tidak mengajukan pembelaan kepada hakim Pengadilan Magistrat.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Sempat Memalsukan Kematian

Awalnya, Etiqah dan suaminya memalsukan kematian korban. Setelah ditelusuri, kebohongan yang mereka lakukan akhirnya terungkap.

Pasangan ini melakukan aksi pembunuhan di apartemen milik mereka di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia. Diperkirakan peristiwa ini sudah lama dilakukan, yakni sekitar tanggal 10-13 Desember lalu.

 

3 dari 5 halaman

Luka Bakar

Sampai kabar ini dibuat, jenazah korban sedang diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth, seperti dilansir dari Sabah News. Disampaikan juga bahwa korban mengalami luka-luka termasuk luka bakar di seluruh tubuh.

Sebelumnya, Etiqah dan suami melaporkan bahwa ART mereka tergeletak di lantai apartemen. Setelah dihampiri pihak berwenang, keduanya mengaku tak tahu kejadian ini.

Mereka mengatakan baru pulang dari liburan di Kundasang. Akhirnya, kebohongan mereka terbongkar lantaran ketahuan membuat laporan palsu.

 

4 dari 5 halaman

Penangkapan

Finalis MasterChef Malaysia dan suaminya ini ditangkap kepolisian setempat pada 14 Desember 2021. Pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember 2021.

Pihak pengadilan setempat memutuskan menahan mereka hingga 10 Februari 2022 sampai persidangan tuntas. Jika terbukti bersalah, Etiqah dan suaminya akan dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia dengan vonis hukuman mati.

 

5 dari 5 halaman

Punya 3 Anak

Menurut berbagai sumber, Etiqah dan suami memiliki tiga anak yang masih berusia balita. Permohonan jaminan sebelumnya diajukan kuasa hukum karena Etiqah dalam keadaan sakit dan harus menyusui bayinya.

Permohonan itu ditolak tegas Majelis Hakim. Etiqah dan suaminya kini menanggung perbuatan mereka dengan menjalani persidangan dan terancam hukuman mati.