Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran, Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi digugat salah satu jamaahnya. Dua orang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sukarsi dan Marsiti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang perdana gugatannya sudah berlangsung Selasa (5/1/2022). Dalam gugatannya beragendakan mediasi antara kedua belah pihak. Majelis Hakim pun meminta keduanya untuk melakukan mediasi.
"Berdasarkan Perma Mahkamah Agung, untuk sebuah persidangan dilakukan untuk mediasi. Nanti pihak Pengadilan akan memediasi dengan menyediakan mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Tabung Tanah
Sementara itu kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan kepada UYM merupakan kasus investasi tabung tanah.
"Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah," ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan.
Dengan perkara nomor 1366 tahun 2001, sidang pertama kasus dugaan investasi tanah digelar di ruang sidang 2 sekitar pukul 10.30 wib. Kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya. Jika Ustaz Yusuf Mansur di wakili oleh Ariel Moctar, pihak penggugat diwakil Asfa Davy Bya.
”Kasusnya ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” ujar Asfa.
Advertisement
Ceramah
Asfa mengemukakan, kliennya menerima tawaran investasi tabung tanah ketika UYM berada di Hongkong. Saat itu, UYM memberikan ceramah kepada jamaah Indonesia yang bekerja di Hongkong.
"Waktu itu taun 2014, saudara UYM ceramah di Hongkong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang selasa depan sidang pertamanya," ujar Asfa.
Mewakili pihak pengugat, Asfa menegaskan pihaknya meminta uang kerohiman dan uang investasi yang diberikan kepada kliennya selama proses berjalan. Sebab, meski uang sudah dikembalikan, namun sepatunya ada nilai invetasi yang haris diberikan.
"Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu? katanya.
Koperasi
Tidak hanya itu, jika dalam pengumpulan dana tersebut, UYM menggunakan koperasi tentunya hal tersebut telah melawan hukum.
"Kenapa? Karena ada perbuatan yang dilakukan saudara UYM itu mengunpulkan dana masyarakat dan dikumpulkan kedalam koperasi yang didalam gugatan kami itu melawan uu perbankan. Karena kalau ingin mengumpulkan dana masyarakat itu harus ada izin, nah ini tidak ada," tegasnya.
Advertisement
Kooperatif
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar mengatakan agenda persidangan hari ini masih dalam tahap mediasi. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil materi gugatan yang akan diproses dalam pengadilan.
"Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” katanya.
Yang pasti, lanjut Ariel, Ustaz Yusuf Mansur akan sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. "UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum," pungkasnya.