Liputan6.com, Jakarta Melalui pengacaranya yakni Djamaluddin Koedoeboen, S.H., Doddy Sudrajat meluruskan sejumlah persoalan dan tudingan yang dinilai meresahkannya. Salah satunya, perkara uang asuransi 500 juta rupiah.
Ayah Vanessa Angel menegaskan belum menerima uang yang dimaksud. Andainya telah menerima, uang itu tak akan dimakan sendiri melainkan untuk cucu, Gala Sky Andriansyah, yang kini yatim piatu.
Advertisement
Baca Juga
“Jangan sampai dari pihak Pak Doddy selalu dihujat, selalu di-bully, selalu dicemarkan dengan kata-kata bahasa yang tidak baik, tidak pantas,” beri tahunya kepada awak media.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pokok Permasalahan
“Karena sebetulnya salah satu yang menjadi pokok permasalahan oleh masyarakat adalah itu, seolah-olah beliau sudah menerima uang 500 juta,” Djamaluddin Koedoeboen menyambung.
Melansir dari dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (5/1/2022), Doddy Sudrajat mengakui telah memolisikan aksi donasi untuk Gala Sky Andriansyah.
Advertisement
Konteks Hukum
Namun Djamaluddin Koedoeboen, S.H. membantah tudingan yang menyebut laporan polisi ini dilandasi sifat iri sang klien karena rumah untuk Gala ditempati juga keluarga H. Faisal.
“Sebetulnya yang dilakukan saat ini adalah lebih kepada mendudukkan semua permasalahan ini dalam konteks hukum. Jadi tidak ada sifat iri, dengki, apalagi yang disebut maruk dan lain sebagainya. Tidak ada sama sekali,” tepisnya.
Simpati dan Empati
Pihak Doddy Sudrajat hanya ingin tumbuh kembang Gala Sky nantinya tidak dibayangi beban psikologis maupun sejarah soal rumah hasil sumbangan masyarakat Indonesia.
“Masyarakat simpati, empati, kita sangat menghargai sungguh, semua yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi juga harus diketahui bahwa terkait dengan donasi itu sendiri ada undang-undangnya,” beber Djamaluddin Koedoeboen, S.H.
Advertisement
Peraturan Menteri Sosial
Ia lantas membeberkan sejumlah perangkat hukum Indonesia yang mengurus perkara donasi. Pertama, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
“(Ketiga) Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Itu sangat jelas menerangkan bahwa yang terkait dengan donasi yang saat ini wajib harus ada izin (dari Menteri Sosial RI) karena itu ada sanksi pidananya,” pungkasnya.