Sukses

Susi Pudjiastuti Bereaksi soal Doddy Sudrajat Laporkan Penggalangan Dana untuk Gala Sky Andriansyah ke Kemensos

Buntut dari laporan Doddy Sudrajat terkait pengumpulan donasi untuk membelikan rumah Gala Sky membuat Susi Pudjiastuti angkat bicara.

Liputan6.com, Jakarta Doddy Sudrajat belum lama ini melaporkan Marissya Icha Mabes Polri terkait pengumpulan dana untuk membeli rumah bagi putra mendiang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah.

Marissya Icha mengaku siap meladeni ulah Doddy Sudrajat ke jalur hukum. Dan ia pun akan memenuhi panggilan Kementerian Sosial RI.

Melihat ruwetnya masalah ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, bereaksi.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Kenapa Izin?

Melalui akun Twitter, Sabtu (8/1/2022), Susi Pudjiastuti menanyakan prosedur tentang penggalangan dana untuk Gala Sky.

"Maaf, Kenapa harus ijin ?" cuitnya, dengan mengutip sebuah pemberitaan tentang donasi rumah untuk Gala Sky.

3 dari 5 halaman

Pro dan Kontra

Mempertanyakan hal ini, Susi Pudjiastuti mendapatkan beragam jawaban dari warganet. Tentunya ada pro dan kontra.

"Di medsos udah biasa dan banyak banget kegiatan donasi2 tanpa ijin . Misal bantu pengobatan netizen , bangu korban bencana alam dll Kenapa baru ini diributin ijin kemensos ya?" tanya salah satu warganet.

"Masih banyak anak² yatim piatu yg ortunya wafat krn covid, apakah kpd mereka juga sudah pada dibikinkan rumah spt anak VA yg jelas² sudah kaya raya sampai² jadi rebutan?" timpal lainnya.

"Sebenarnya simple aja sih... kita juga klo pergi nyekar/ngelayat org meninggal jg pasti ada ngasi donasi ke keluarga yg ditinggalkan kan? kebetulan Gala banyak yg sayang ya amplopnya banyak jadi itu dipermasalahkan hehe," sambung yang lain.

4 dari 5 halaman

Ketegasan

Sebelumnya, pengacara Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen S.H, menjelaskan alasan ayah Vanessa Angel melaporkan penggalangan dana ke Kementerian Sosial, seperti terlihat di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (9/1/2022).

"Terkait dengan donasi itu sendiri ada undang-undangnya. Ada Undang-Undang No. 9 tahun 1961, kemudian ada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980. Kemudian ada peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021. Itu sangat jelas sekali menerangkan, menjelaskan bahwa terkait donasi seperti saat ini wajib harus ada izin," paparnya.

 

5 dari 5 halaman

3 Bulan Kurungan

Ditambahkan bahwa peraturan ini memiliki sanksi kurungan bila tidak dipenuhi.

"Dan saya bisa tunjukkan bahwa itu harus ada izin dari Menteri Sosial karena ini berkaitan dengan donasi dari seluruh masyarakat Indonesia. Maka wajib, karena itu ada sanksi pidananya. Sanksi pidana itu tiga bulan kurungan. Jangan sampai ada pihak-pihak merasa bahwa seolah-olah kami mengada-ada," tambahnya.